News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bersaksi soal Bersih-bersih Barang Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Berikan Perintah

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Bharada E mengaku pernah diminta Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang Brigadir J karena terdapat sidik jari Ferdy Sambo.

Adapun barang-barang Brigadir J yang dibersihkan, kata Bharada E, yakni pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, dan uang.

"Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu."

"Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," terang Bharada E.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bantahan Putri Candrawathi

Sementara itu, Putri Candrawathi membantah kesaksian Bharada E soal perintah membereskan barang milik Brigadir J.

Putri berdalih, ia hanya pernah menyuruh Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk mencari dokumen.

"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua, tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen," kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Putri Candrawathi menjelaskan, dokumen yang dimaksud adalah kopian laporan keuangan Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain.

"Berupa fotokopi keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum Pengurus Pusat Bhayangkari karena saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari," beber dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Kembali Bantah Brigadir Yosua Ajudannya

Diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini