News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji - Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara.

Menurut penuturan Sarwo Artiko, penetuan UMK Tana Tidung ini mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) dan tingkat inflansi daerah.

"UMK Tana Tidung ini mengacu pada tingkat inflansi Tanjung Selor," imbuh Sarwo.

Baca juga: Guru di Kalimantan Utara Berinisiatif Terapkan Metode PBL Atasi Minat Siswa yang Menurun Saat PTM 

Daftar UMK Tana Tidung selama 5 tahun terakhir

1. UMK Tana Tidung 2022: Rp 3.130.136

2. UMK Tana Tidung 2021: Rp 3.113.368

3. UMK Tana Tidung 2020: Rp 3.000.804

4. UMK Tana Tidung 2019: Rp 2.765.463

5. UMK Tana Tidung 2018: Rp 2.559.903

UMP Kalimantan Utara 2023

Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.

Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini