Menurut penuturan Sarwo Artiko, penetuan UMK Tana Tidung ini mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) dan tingkat inflansi daerah.
"UMK Tana Tidung ini mengacu pada tingkat inflansi Tanjung Selor," imbuh Sarwo.
Baca juga: Guru di Kalimantan Utara Berinisiatif Terapkan Metode PBL Atasi Minat Siswa yang Menurun Saat PTM
Daftar UMK Tana Tidung selama 5 tahun terakhir
1. UMK Tana Tidung 2022: Rp 3.130.136
2. UMK Tana Tidung 2021: Rp 3.113.368
3. UMK Tana Tidung 2020: Rp 3.000.804
4. UMK Tana Tidung 2019: Rp 2.765.463
5. UMK Tana Tidung 2018: Rp 2.559.903
UMP Kalimantan Utara 2023
Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.
Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.