TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan kesaksian Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi menjadi saksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kesempatan tersebut, Putri memberikan keterangan terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Istri Ferdy Sambo ini mengaku, dirinya dilecehkan oleh Brigadir J sebelum peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Majelis Hakim juga mencecar soal Kepala Rumah Tangga (Karungga) di rumah Ferdy Sambo dan Putri.
Terkait hal itu, Putri menjelaskan, tak mengetahui ada Karungga dan membantah pernyataan Brigadir J (Yosua) sebagai Karungga.
Baca juga: Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci
Rangkuman Kesaksian Putri Candrawathi saat Sidang
Berikut ini rangkuman kesaksian Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022):
- Putri Menangis, Mengaku Dilecehkan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, terlihat menangis di persidangan pada Senin (12/12/2022) kemairin.
Putri menangis ketika memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan perihal proses pemakaman Brigadir J secara kepolisian.
Putri pun menjawab, tak mengetahuinya.
Hakim menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan penghargaan seperti itu, berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar atau noda sedikit pun dalam catatan kariernya.
"Faktanya, almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim Wahyu.
Namun, bila yang bersangkutan melakukan tindakan pelecehan seperti yang diutarakan Putri, maka Brigadir J tidak akan mendapatkan kehormatan tersebut.
Setelah mendengar ucapan hakim, Putri kembali menegaskan, apa yang disampaikan benar adanya, bahwa Yosua memang melakukan pelecehan terhadap dirinya.
"Mohon maaf yang mulia, yang terjadi, adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah."
"Itu, yang benar-benar terjadi," ucap Putri sambil menangis dan terbata-bata.
- Putri Sebut Tak Pernah Jadikan Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mencecar Putri terkait kepala rumah tangga (Karungga) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menyebut, para ajudan Ferdy Sambo menceritakan adanya istilah Karungga.
Lantas, Putri menjawab, ia tak pernah meminta Brigadir J (Yosua) menjadi kepala rumah tangga.
"Saya tidak pernah menjadikan Yosua Karungga," kata Putri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
Putri mengatakan, bahwa istilah Karungga hanya disampaikan oleh para ajudan, bukan darinya.
"Mungkin di antara para Adc yang menyatakan, bahwa Yosua Karumda, karena membantu saya di kas operasional, jadi kalau ada pengadaan untuk rumah tangga dikelola oleh Yosua, mungkin atas dasar tersebut, mereka menyebutnya Karungga," kata Putri.
"Mohon izin yang mulia, kalau Yosua hanya sebagai driver saya," imbuhnya.
Meski begitu, Hakim Wahyu menjelaskan, pertanyaannya terkait kepala rumah tangga bukan hanya ditujukan untuk Brigadir J.
Putri pun mengungkapkan, tugas ajudan Ferdy Sambo yang membantu mengelola keuangan, seperti Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Mengenai peralihan-peralihan siapa saja yang memegang, kalau saudara mengatakan tidak tahu Karumda. Apakah hanya terbatas pada Yosua? ada Ricky juga untuk pengelolaan kas di Magelang," tanya Hakim Wahyu.
Putri menjawab, hanya ada dua ajudan yang membantu mengelola kas keluarganya.
Hakim Wahyu pun menyimpulkan, bahwa terkait Karungga di antara para ajudan.
"Artinya, kalau para ajudan itu mengatakan ada istilah Karungga, kalau saudara lebih ke mengelola keuangan?" katanya.
- Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Dalam persidangan, Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan soal dugaan pelecehan seksual.
Pernyataan Putri ini, bermula saat kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menanyakan soal benar atau tidaknya Ferdy Sambo menyuruh untuk membuat laporan.
Kemudian, Putri juga mengaku kalau dirinya merasa takut terhadap Ferdy Sambo.
"Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Iya," jawab Putri lagi.
Jaksa lantas menanyakan soal kepribadian Ferdy Sambo di keluarga.
Putri menyebut, mantan Kadiv Propam Polri itu memang tegas saat di rumah.
Apalagi, Putri menyebut, suaminya, Ferdy Sambo merupakan anggota Polri.
Baca juga: Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci
- Putri Sebut Semua Uang di Rekening Yosua Miliknya
Putri Candrawathi menjelaskan, bahwa uang Rp200 juta di rekening almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah miliknya dan Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, rekening atas nama Yosua itu untuk keperluan kas operasional di Jakarta.
Namun, sumber uang dalam rekening Yosua di-transfer oleh Ferdy Sambo dan Putri.
"Mohon izin yang mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja. Yang di dek Ricky juga atas nama saja, dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya, yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional."
"Untuk Dek Ricky adalah di Magelang, dek Yosua di Jakarta," kata Putri.
Putri mengatakan, hal itu bisa dibuktikan dengan print koran atas kedua rekening yang digunakan untuk keperluan Ferdy Sambo dan Putri.
- Yosua Disebut Baru Pertama Kali Setrika Baju Anak Ferdy Sambo
Putri Candrawathi juga mengungkap cerita di balik foto Yosua yang menyetrika baju anak Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022).
Putri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, hakim bertanya seberapa sering Brigadir J melakukan hal serupa sebagai seorang ajudan.
Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J baru pertama kali melakukan kegiatan itu.
Namun, hal tersebut bukan diperintahkan oleh dirinya, melainkan kemauan Brigadir J.
Putri menjelaskan, waktu itu Yosua meminta tolong kepada Susi agar mengambilkan papan setrika.
"Terus, Yosua lewat terus bilang 'Ibu izin biar saya aja yang menyetrika masak Ibu'."
"Saya bilang, 'sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan'. Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4 (Juli). (Kata Yosua) 'biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya'," kata Putri, dilansir Kompas.com.
"Akhirnya, saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," lanjut Putri.
Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Putri bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi