TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, berseteru dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perseteruan ini buntut pernyataanya yang menyebut Kemenkeu dengan kata 'iblis dan setan'.
Terkait perseteruan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.
Muhammad Adil dipanggil ke Kemendagri hingga mendapat teguran keras.
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022), berikut ini fakta-fakta perseteruan Bupati Meranti dengan Kemenkeu:
1. Awal mula
Perseteruan ini bermula dari pernyataan Bupati Meranti, Muhammad Adil, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru pada Kamis (8/12/2022).
Dalam rapat itu, pihak Kemenkeu dipimpin oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman.
Dikutip dari TribunPekanbaru, dalam rapat tersebut, Muhammad Adil menyampaikan kekesalannya terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: Profil Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti Riau yang Berseteru dengan Kemenkeu
Ia menilai Kepulauan Meranti layak mendapat DBH dengan hitungan US$ 100 per barel.
Namun dikatakannya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel.
Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.
Saat rapat bersama Kemenkeu beberapa waktu lalu, Bupati Adil mengaku tidak bisa menyampaikan keluhannya.
"Kemarin waktu Zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa 100 dollar per barel," ungkapnya.