News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Menang Lawan AKBP Bambang Kayun, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang melawan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan perwira menengah Polri itu.

AKBP Bambang Kayun menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini. 

KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.

Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. 

Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Agung.

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner. 

KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan. 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetepan Tersangka oleh KPK

Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.

Bambang Kayun sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini