News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Blunder di Sidang: Ini Justru Bisa Jerat Putri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menilai terdakwa Putri Candrawathi melakukan blunder di persidangan, Senin (12/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dinilai melakukan blunder saat persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin. 

Tudingan tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menanggapi kesaksian Putri saat di persidangan. 

Saat persidangan, Majelis Hakim bertanya mengenai respons Putri Candrawathi kala insiden penembakan pada Brigadir J. 

Putri mengaku ketakutan kemudian hanya meringkuk dan menutup telinganya dari dalam kamar. 

Pengakuan Putri itu dinilai Martin justru menjadi boomerang bagi istri Ferdy Sambo itu. 

Menurutnya, jika respons Putri ketika mendengar suara tembakan hanya demikian, justru bisa diindikasikan Putri sudah mengetahui akan ada insiden penembakan itu. 

Baca juga: Putri Candrawathi Meringkuk Ketakutan Hingga Tutup Telinga saat Dengar Brigadir J Ditembak Mati

"Sebenarnya ada blunder yang dilakukan Putri tadi ketika ditanya, mengenai apakah saudara mendengar terjadi penembakan terhadap Yosua." 

"Putri mengatakan bahwa dia mendengar dan menutup telinga, ini petunjuk yang menurut saya sangat menjerat Putri dalam hal ini," kata Martin, dikutip dari youTube TvOneNews.

Menurutnya, jika tidak mengetahui akan ada insiden penembakan pada Brigadir J, seharusnya Putri menelfon para ajudannya. 

"Disimpulkan, bahwa sebenarnya Putri sudah tahu mau dihabisi, maka dia tutup kupingnya, kalau dia tidak tahu dia akan segera menelfon suaminya atau memanggil para ajudan," tuturnya. 

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, saat Putri Candrawathi duduk sebagai saksi, ia mengaku sangat takut saat mendengar suara tembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penembakan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Putri terkait detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.

"Kapan mendengar suara tembakan?" tanya hakim.

"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini