News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Diduga Punya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Dia Bohong

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Putri Candrawathi berbohong soal pertanyaan tidak selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terungkap dari hasil tes poligraf terhadap terdakwa.

Hasil tes poligraf itu diungkap JPU saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/12). Awalnya, JPU mempertanyakan hubungan Putri dengan Brigadir Yosua.

Lalu, Putri pun menjawab hubungannya dengan Brigadir Yosua hanya sebatas atasan dan sopir. Bahkan, dia telah menganggap Brigadir Yosua sebagai anak kandungnya.

"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya JPU. "Maksudnya?," jawab Putri.

"Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" tanya JPU.

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," jawab Putri.

Lalu, JPU kembali mempertanyakan apakah ada hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J. Lalu, Putri kembali membantah soal asmara antara keduanya seperti yang ditanyakan oleh JPU.

Selanjutnya, JPU pun mempertanyakan Putri soal salah satu pertanyaan hasil poligraf yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. Lalu, Putri mengaku tidak ingat terkait pertanyaan tersebut.

"Baik, saudara pernah dites poligraf?" tanya JPU. "Iya pernah," jawab Putri.

"Anda tahu pertanyaannya apa?" tanya JPU. "Saya lupa," jawab Putri.

"Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu" cecar kembali JPU. "Untuk pertanyaan saya lupa," jawab Putri.

Baca juga: Sangkal Miliki Hubungan Romantis dengan Yosua, Tes Poligraf Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong

Berikutnya, JPU pun mengingatkan bahwa salah satu pertanyaan poligraf yang diajukan kepada Putri adalah salah satunya soal perselingkuhan. Saat itu, JPU mengungkap Putri menjawab tidak berselingkuh.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU. "Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut pun terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.

Baca juga: Bantah Perintahkan Ricky Rizal Kuras Rekening Brigadir J, Putri Sebut Cuma Bilang Atur Saja

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Ketika bersaksi di persidangan Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dengan cara membanting Putri sebanyak tiga kali.

Awalnya, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Meringkuk Ketakutan Hingga Tutup Telinga saat Dengar Brigadir J Ditembak Mati

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambungnya.

Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.

Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Kenal dan Pernah Bertemu Koh Elben Tapi Bantah Soal Perempuan Menangis

Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambung Putri.

Putri Candrawathi menceritakan soal viral foto Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyetrika baju anaknya saat di rumah Magelang, Jawa Tengah. Istri Ferdy Sambo itu mengakui bahwa foto itu diambil dirinya.

"Kalau itu (foto diambil) tanggal 3 Juli. Yosua yang waktu itu membuat menyetrika baju anak kami," kata Putri.

Putri menyatakan bahwa Brigadir J baru pertama kali menyetrika baju anak-anaknya seperti viral foto di media sosial. Sejatinya, dia yang mau menyetrika baju anaknya tersebut.

"Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika itu saya menyetrika Yang Mulia, terus Yosua lewat terus bilang 'ibu izin biar saya aja yang menyetrika masak Ibu'," jelasnya.

Lalu, Putri melarang Brigadir J tak menyetrika baju anaknya tersebut. Namun saat itu, ajudan Ferdy Sambo itu memaksa agar dirinya yang mengerjakan tugas tersebut.

"Saya bilang 'sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan, saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4. Dia bilang 'biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya' akhirnya saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," ujarnya.

Putri Candrawathi juga mengatakan, Yosua selalu mendampingi dirinya saat berpergian ke Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya majelis hakim bertanya seberapa sering korban menemani Putri pergi ke Magelang selama korban menjadi pendamping Putri.

"Kurang lebih tiga kali yang mulia," kata Putri.

Ia mengaku, selama berpergian ke Magelang, dirinya selalu lewat jalan darat alias menggunakan mobil dan didampingi ajudan.

"Yang pasti saya, kalau anak saya yang nomor dua pasti didampingi Dek Ricky. Pastinya siapa saja yang ikut saya lupa yang mulia. Tapi pasti ada ADC (ajudan)," ungkap dia.

Hakim pun bertanya kembali apakah Yosua selalu mendampinginya.

"Iya," imbuh Putri.

Hanya Mengintip

Terdakwa Putri Candrawathi terlihat hanya sesekali melihat foto almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua tengah tergeletak bersimbah darah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menampilkannya di persidangan.

Dalam tampilan itu terlihat Yoshua yang sedang mengenakan kaos warna putih sedang tergeletak dengan posisi telungkup di depan kamar tidur Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan soal keberadaan Putri saat tragedi penembakan yang menewaskan Yosua. Saat itu Putri mengaku sedang beristirahat.

"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," kata Putri dalam persidangan.

Saat mendengar tembakan itu, Putri mengaku ketakutan dan sempat menutup telinga.

Bahkan Putri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meringkuk karena memang dirinya saat itu sedang tidak enak badan.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut. Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," jelasnya.

Dari situ, Hakim Wahyu meminta Putri Candrawathi untuk melihat foto jenazah Yosua yang sedang tergeletak bersimbah darah melalui layar di ruang sidang.Hal ini sekaligus untuk menginformasi soal tata letak kamar Putri.

Bukan dilihat secara tegas, Putri malah terlihat hanya menunduk sambil sesekali mengintip ke arah layar."Di mana kamar saudara?" tanya majelis hakim sambil menunjukkan foto Yoshua.

"Di depannya, di depan kaki belakangnya," jawab Putri langsung menunduk.

Majelis hakim lantas meminta kepada Putri Candrawathi untuk melihat lebih lama foto itu. Sebab dalam pengakuannya, Putri mengaku tidak melihat jenazah Yosua saat keluar dari kamar untuk pulang ke rumah Saguling.

Padahal saat itu, Putri Candrawathi melintas tepat di dekat jenazah Yosua saat dijemput oleh Ferdy Sambo.

"Coba lihat dulu, saudara mengatakan tidak tahu, tidak melihat jenazah. Dijemput kan harusnya saudara tahu," kata Hakim Wahyu.

"Pada saat kejadian saya tidak melihat yang mulia," ujar Putri.

Putri hanya menyatakan, saat masih berada di dalam kamar seusai penembakan, dia terkejut dengan sosok yang seketika membuka pintu kamar.

Ternyata yang datang saat itu yakni Ferdy Sambo untuk menjemput Putri Candrawathi pulang ke rumah Saguling.

"Setelah mendengar letusan, ada yang buka pintu balik ke arah pintu itu dan ternyata itu suami saya, terus suami saya merangkul saya membawa saya keluar saya diantar Ricky diantar ke Saguling ke lantai III dan ke kamar untuk istirahat," tukas dia.

Sementara itu Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dilakukan tertutup saat Putri mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Putri yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.

Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangisan setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.

Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar. Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.

"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis.

"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.(Tribun Network/abd/igm/fer/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini