Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Permintaan Bharada E Bersaksi di Sidang Online: Apa Kepentingannya?
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis merespons permintaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir secara daring atau online sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
Dia menilai permintaan tersebut sah-sah saja.
Namun di sisi lain, Arman Hanis mempertanyakan urgensi dari pengajuan sidang online tersebut.
“Itu kan haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi kan pertanyaannya apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa,” kata Arman Hanis disela-sela sidang lanjutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Apakah ada yang ditutupi, apakah mereka takut untuk bersaksi,” lanjut dia.
Padahal, sambung Arman, Bharada E selama ini sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah resmi menjadi justice collaborator (JC).
Ia menambahkan bahwa pihak LPSK pun terus mendampingi Bharada E selama proses sidang di PN Jakarta Selatan.
“Apakah gak percaya sama LPSK. Percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa. Jadi kaya orang takut gitu,” tuturnya.
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Minta Dihadirkan Online saat Jadi Saksi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua yakni Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara online sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/12/2022) besok.
Adapun pada sidang tersebut Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi ferdy sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ronny Talapessy menyatakan, permintaan untuk kliennya dihadirkan secara online itu karena yang bersangkutan berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).