News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Polisi Bintang Dua untuk Ditahan di Tempat Khusus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dia marah, tidak bisa saya tanya. Tapi karena mikirnya, dia tembak orang ya, milih untuk percaya. Lalu, berproses, dari tersangka, lalu bikin pengakuan bukan ia (sendiri) yang menembak," tambahnya.

Ia lantas cerita pengkauan itu awalnya berupa lisan kepada orang tua, keluarga dan dirinya sebelum kepada penyidik.

Saat proses pengakuan lisan itu, Eliezer menangis.

Apalagi orang tuanya pun mendatangi.

Richard bahkan sempat mengatakan bahwa mereka berdua mungkin akan batal nikah.

"Maaf sudah tidak jujur. Maaf kalau dipecat, maaf kalau kita batal nikah. Chat terakhir begitu," paparnya.

Lalu, dikisahkan Lingling, dalam obrolan usai pengakuan Richard Eliezer, dengan nada rendah dan menahan tangis, ia minta maaf beberapa kali.

"Pas dia bilang minta maaf, minta maaf nggak jujur, dia melakukannya dengan nada rendah, lemah, sambil berbisik. Kalau kamu jujur, kita nggak bakalin ninggalin," paparnya.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini