Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa pada Kamis (15/12/2022).
Rencananya, sidang pada Kamis besok akan diagendakan untuk pembacaan tuntutan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.
"Tanggal 15 (Desember 2022) tuntutan, kemudian pembelaan, kemudian putusan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Mendengar penundaan tersebut, tim penasehat hukum kemudian meminta kejelasan dari Majelis Hakim terkait jadwal persidangan setelah tuntutan.
"Yang Mulia, mungkin bisa dikonfirmasi ulang, diberikan gambaran ulang jadawal berikutnya sampai dengan putusan," ujar pengacara Roy Suryo, Charles Siaahan di dalam persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Terjerat UU ITE Padahal Ikut Menyusun, Hakim: Ini Bisa Dibilang Anak yang Durhaka
Majelis Hakim pun belum dapat memberikan kepastian jadwal persidangan setelah tuntutan. Sebab, dinamika persidangan yang tidak dapat diprediksi.
"Kita lihat nanti. Kalau tidak dibalas atau dijawab. Jadi kita beri dulu yang sederhana: tuntutan, pembelaan, putusan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting.
Akan tetapi, masing-masing pihak tetap diberikan batas waktu satu minggu. Satu minggu untuk penyusunan replik oleh JPU dan satu minggu penyusunan duplik oleh pihak terdakwa.
"Kita beri seimbang. Saya sudah jawab tadi seminggu-seminggu."
Sebelumnya, sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo telah digelar pada Jumat (9/12/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut Roy Suryo mengaku tak pernah memposting meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitternya.
Menurutnya, dia hanya melakukan multiple quote tweet atas sebuah berita dari media mainstream.
Kemudian berita tersebut disandingkan dengan postingan meme stupa Borobudur dari pengguna Twitter lain.
"Yang saya gunakan sebagai primary adalah akun Republika online. Quote tweet secondary adalah yang me-mention saya @fly_free_DY. Yang saya gunakan sebagai tertiery adalah akun @NewOpang," kata Ruy Suryo di dalam persidangan pada Jumat (9/12/2022).
Alasannya melakukan quote tweet terhadap postingan-postingan tersebut, yaitu kesesuaian dengan isi hatinya.
"Karena mereka melakukan protes yang sama dengan isi hati saya," kata Roy.
Multiple quote dipilihnya sebab dapat menampilkan semuanya tanpa perlu melakukan posting ulang.
"Tanpa melakukan potingulang dan screenshoot menempelkan ke situ. Hasilnya sedikit berbeda dengan posting ulang."
Sementara untuk caption yang digunakannya dalam multiple quote tweet itu, disebutnya tidak memiliki maksud menjelek-jelekkan kelompok tertentu.
"Jadi yang saya tertawakan itu kreativitas mereka (warganet). Lucu, aneh, ambyar," ujarnya.
Sayangnya, banyak orang yang mengartikan kata-kata tersebut sebagai bentuk hinaan.
Oleh sebab itu, dia justru merasa menjadi korban atas kesalah pahaman itu.
"Saya sekarang jadi korban dari kesalahaan persepsi ini," kata Roy.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Kecewa Pembacaan Tuntutan Ditunda
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.