TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan secara online.
Dikutip dari laman kpu.go.id, pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022.
Adapun tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022 mendatang.
Peserta dapat melakukan pendaftaran PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.
Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;