News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Lin Che Wei didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Lelyana Santosa saat mendengarkan ketrerangan saksi pada sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Farid Amir. Tribunnews/Jeprima

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya dan semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.

“Keterangan Wisnu mengkonfirmasi bahwa klien kami memang diminta oleh Menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. Namun, segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya. Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” kata Maqdir.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini