Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto ngaku meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Irfan saat bersaksi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
CCTV itu dibeli dari salah satu pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai.
"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah
Irfan menuturkan bahwa Indra bukanlah seorang anggota Polri.
Sebaliknya, dia merupakan hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai pengusaha.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jelasnya.
Di sisi lain, Irfan menyampaikan tidak mengetahui alamat domisili Indra yang pinjamkan uang membeli DVR CCTV.
Hal tersebut pun sempat menuai tanda tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siap, tidak tahu pak (alamat Indra)," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.