News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diperintah Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto menyebut perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya untuk kepentingan hukum.

Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Irfan apakah sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum mengambil DVR CCTV.

Irfan mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak itu di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.

"Saya tahu dari dengar karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.

"Maksudnya, di rumah 46 ada penembakan?" ucap jaksa.

"Saya tahu dari dengar," ungkap Irfan.

"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" tutur jaksa.

"Sudah tahu," ucap Irfan.

Baca juga: Bharada E Sebut Kalau Ada CCTV, Putri Candrawathi Tidak akan Berani Bohong di Pengadilan

Saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, Irfan mengaku tidak masuk ke dalam rumah.

Atas dasar itu, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV itu hanya untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini