Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto menyebut perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya untuk kepentingan hukum.
Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Irfan apakah sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum mengambil DVR CCTV.
Irfan mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak itu di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.
"Saya tahu dari dengar karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.
"Maksudnya, di rumah 46 ada penembakan?" ucap jaksa.
"Saya tahu dari dengar," ungkap Irfan.
"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" tutur jaksa.
"Sudah tahu," ucap Irfan.
Baca juga: Bharada E Sebut Kalau Ada CCTV, Putri Candrawathi Tidak akan Berani Bohong di Pengadilan
Saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan mengaku tidak masuk ke dalam rumah.
Atas dasar itu, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV itu hanya untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak itu.