TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat pimpinan politisi senior M Amien Rais sangat kecewa dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam pengumuman hasil rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).
Putusan KPU menyatakan, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur(NTT) dan Sulawesi Utara(Sulut).
Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.
Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Seorang petinggi Partai Ummat mengungkapkan sumber A1 yang memberikan informasi terkait isu mereka tidak diloloskan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi, Amien Rais Bakal Ungkap Beragam Bukti ke Publik
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan sumber yang melaporkan melalui video itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Dapat dipertanggungjawabkan kalau itu ya. Karena yang bersangkutan melaporkan ke kami dalam bentuk video gitu kan," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, pelapor merupakan anak dari Anggota Partai Ummat. "Yang melaporkan itu dalam video itu anaknya. Karena ibunya yang (didatangi verifikator)," ujarnya.
Baca juga: Partai Ummat Ungkap Sumber Informasi A1 Terkait Kabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual
"Jadi modusnya itu mereka didatangi verifikator. Kemudian mereka ditanya nama, alamat, sudah betul gitu kan, ditanya KTP," tambahnya.
Namun, Nazaruddin menyebutkan, kejanggalan terjadi ketika ibu dari pelapor itu tidak dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Ummat. "Tapi tidak ditanya KTA. Kemudian disuruh tanda tangan formulir," katanya.
"Nah ternyata formulir itu adalah formulir dari partai yang lain. Gitu," tegasnya.