Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Majelis menyatakan, Jaya memalsukan dokumen pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.
Sehingga menimbulkan kerugian sekira Rp600 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," kata hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini, merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Eks Kakanwil BPN DKI Jakarta Sebut Kliennya Jadi Korban Permen ATR/BPN
Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.