TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Adapun sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) masih beragendakan mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo.
Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk sidang kali ini jaksa rencana menghadirkan terdakwa lain dari perkara yang sama.
"Untuk HK dan AN infonya (yang dihadirkan) IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Sementara untuk Arif Rahman dan Baiquni Wibowo kata Junaidi Saibih sebagai kuasa hukum, jaksa bakal menghadirkan ahli dan saksi fakta yakni pengusaha kamera CCTV.
"Mestinya AR BW terkait keterangan ahli puslabfor. khusus untuk BW masih ada Afung," ucap Junaidi.
Rencananya sidang tersebut bakal digelar di waktu bersamaan hanya saja dalam ruang sidang yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kerap digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, sementara untuk terdakwa Arif Rahman dan Baiquni Wibowo digelar di ruang sidang 3.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.