Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto mengungkapkan alasan mengapanya dirinya berinisiatif mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dari terdakwa Irfan Widyanto.
Chuck mengklaim hal itu dilakukan agar rekaman CCTV tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kenapa pada saat itu saksi punya inisiatif utk meminta (DVR) CCTV yang diamankan oleh Irfan saat itu?" tanya jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan karena saya sebagai Spri Kadiv Propam," jawab Chuck saat menjadi saksi.
"Agar tidak disalahgunakan maksudnya gimana?" tanya jaksa kembali.
"Maksudnya di ambil orang pihak ketiga atau orang tidak bertanggungjawab," ungkap Chuck.
Lalu, jaksa bertanya terkait pengalaman Chuck menjadi anggota Polri. Selama 16 tahun menjadi anggota Polri, jaksa bertanya terkait prosedur pengamanan barang bukti.
"Saksi kan Spri Kadiv Propam, seharusnya sepengetahuan saksi yang mengamankan barang bukti, kan saksi tau kan ada kejadian tanggal 8 saksi liat ada mayat Yosua, yang mengamankan bukannya orang reskrim saat itu?" ucap jaksa.
"Karena setau saya posisinya bukan di dalam TKP, di luar TKP yang saat itu yang saya tau," jawab Chuck.
"Maksudnya di luar rumah?" cecar jaksa.
Baca juga: Kompol Chuck Dilarang Ferdy Sambo Cerita Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri
"Iya yang mau diamankan CCTV itu kan yang saya tau karena si Irfan ngeliat CCTV luar berarti saya beranggapan CCTV itu CCTV di luar bukan dalam (TKP)," ucap Chuck.
"Apakah saksi nanya ke Irfan CCTV mana yang diamankan?" ungkap jaksa.
"Tidak," singkat Chuck.
"Tapi kemarin itu saksi inisiatif untuk saksi ambil mengamankan sendiri?" tuturn jaksa.
"Betul," ucap Chuck.
Irfan Widyanto Tak Lapor Agus Nurpatria Saat Serahkan DVR ke Chuck Putranto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Rabu (15/12/2022).
Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto.
Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.
"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
Baca juga: Kompol Chuck Beberkan Kenapa Dipecat: Ajukan Senpi Untuk Yoshua Hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak
Sekalipun melapor, Irfan kata Agus menyatakan sudah mengumpulkan sekitar 20 kamera CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.
"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," tukas dia.
Hal ini lantas yang diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta agar CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diambil kembali.
Sebab, belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV.
Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.