Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutnak (STPS) bersama 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK mengamankan uang tunai Rp 1 miliar saat melakukan OTT KPK, di Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) malam.
"Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan pecahan mata uang dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan STPS diduga menerima uang Rp 5 miliar.
"Tersangka STPS diduga penerimaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ijon dan kemudian ada kegiatan tangkap tangan ditemukan uang kurang lebih Rp 1 miliar.
Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DRPD Jatim Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Johanis menyebut tim penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun dengan meminta uang muka (ijon).
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.