Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
3. Berada di Desa Gajahan, luasnya sekiitar 2000 meter
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengungkap lokasi detail rumah baru Jokowi yang merupakan pemberian negara.
Diberitakan TribunSolo, menurut Sriyono, rumah baru Jokowi akan berada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono, Jum'at (16/12/2022).
Saat ini, lahan yang akan dibangun untuk rumah Jokowi itu masih berupa lahan kosong.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tanah yang akan digunakan Presiden RI Joko Widodo nantinya merupakan tanah perorangan.
Dia menuturkan, saat ini sudah melewati proses jual-beli dan sudah muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)