TRIBUNNEWS.COM - Setelah selesai dari tugasnya menjadi pemimpin negara, seorang presiden akan mendapatkan hak rumah atau kediaman dari negara.
Termasuk mendapatkan hak keuangan untuk kebutuhan rumah tangganya, seperti listrik, air dan telepon.
Tak hanya itu, mantan presiden juga akan mendapatkan kesehatan dan alat transportasi beserta pengemudinya.
Adapun hak ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden.
Hak pensiun ini juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Sebagai Presiden Indonesia keempat, Gus Dur berhak mendapatkan hak tersebut setelah dinyatakan selesai dari tugasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kemitraan dengan ASEAN Pasti Menguntungkan
Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.
Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.
Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur."
Baca juga: Soal Rumah Baru Jokowi di Colomadu, Bupati Karanganyar Sebut Sudah Dibayar, Ganjar Akui Belum Tahu
"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah."
"Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah. Karena itu perintah UU,"
"Kalau melebihi Rp20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.