TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Hendra Kurniawan menyebut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Ferdy Sambo memberikan arahan setelah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Awalnya, Hendra Kurniawan bersama Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri.
Di perjalanan, mereka bertemu Ferdy Sambo yang menyebut akan bertemu Kapolri juga.
"Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," kata Hendra Kurniawan mengingat perkataan Kapolri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo datang dan bertemu dengan Kapolri.
Hendra Kurniawan dan Benny Ali saat itu menunggu di luar ketika Kapolri berbicara dengan Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hendra Kurniawan dan Benny Ali diperintah Ferdy Sambo untuk kembali ke Biro Provos.
Di sana, Ferdy Sambo memberikan lima arahannya kepada mereka berdua.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra Kurniawan.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," sambungnya.
Selanjutnya arahan ketiga, kata Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sesuai TKP pembunuhan yakni di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tolong untuk masalah di magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ucap Hendra Kurniawan mengikuti ucapan Ferdy Sambo.
Terakhir, Hendra Kurniawan mengatakan jika Ferdy Sambo sambi memberi arahan jika tindak lanjut penanganannya dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.