News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Wakapolri Sempat Panggil Seluruh Anggota yang Terlibat Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono. Komjen Gatot Eddy Pramono sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sekira tanggal 20 Juli 2022 atau 23 Juli 2022 lalu.

Mereka diminta klarifikasi terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Oleh Wakapolri (diklarifikasi) terkait masalahnya (CCTV) kasus ini semuanya. Betul, dikumpulkan semua dihadirkan Pak Benny Ali semua," kata Hendra Kurniawan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Hendra Kurniawan menuturkan bahwa dirinya pun melihat satu per satu orang-orang yang terlibat pengamanan CCTV dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, kata dia, setiap anggota berdiri berurutan menjelaskan masing-masing permasalahannya.

"Dipanggilah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu termasuk Chuck semuanya diurutin di belakang berdiri semua duduk," jelasnya.

Pada saat itu, Hendra Kurniawan mengaku baru mengetahui bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Sambo ternyata diamankan oleh peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.

"Dari situ saudara tau bahwa yang mengambil itu adalah Irfan?" tanya Hakim.

"Betul," jawab Hendra.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini