TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK juga resmi menahan Sahat bersama tiga tersangka lainnya.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim.
Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka
Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK.
"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV.
"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas.
Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.