Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa Sekretariat Negara sudah membeli lahan di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, untuk dibangun rumah bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rumah itu adalah hadiah dari negara kepada Presiden Jokowi setelah ia tak menjabat nanti pada 2024.
"Pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bey menjelaskan proses pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi sebenarnya dimulai sejak 2017.
Ia juga menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca juga: Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir, yakni tahun 2018.
Namun ketika itu Jokowi menolak.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.
Baca juga: Profil Yustinus Soeroso, Bos PO Rosalia Indah yang Disebut Pemilik Lahan Calon Rumah Pensiun Jokowi
Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Presiden Jokowi sebelumnya dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.