TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta besaran gaji yang diterima.
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Di tiap desa atau kelurahan, PPS berjumlah tiga orang.
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Minggu (18/12/2022) hingga 27 Desember mendatang.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Pendaftaran PPS dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id
Bagi Anda yang belum memiliki akun di Siakba, terlebih dahulu harus membuat akun.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun, Anda tinggal melakukan pendaftaran.
Berikut cara membuat akun, tata cara pendaftaran PPS dan syarat-syaratnya:
Cara membuat akun dan cara mendaftar PPS di Siakba:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id atau LINK INI
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan: apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Syarat daftar PPS Pemilu 2024
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPS.
Dikutip dari laman KPU Karanganyar, berikut syarat pendaftaran PPS:
1. WNI
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun atau lebih).
Baca juga: Cegah Hoax hingga Polarisasi Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bikin Satgas Medsos
Berkas yang harus diunggah di Siakba
1. Scan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-Format PDF (template tersedia di web Siakba)
2. Scan KTP- Format JPF, JPEG, PNG
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 - Format JPG, JPEG, PNG
4. Scan daftar riwayat hidup - Format PDF
5. Scan ijazah terakhir-Format PDF
6. Scan surat pernyataan bermaterai 10.000 - Format PDF (template tersedia di web Siakba)
7. Scan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (Pemeriksaan tekanan darah, kadar guula daerah dan kolesterol) - Format PDF
Besaran gaji PPS
Adapun besaran gaji PPS juga telah ditetapkan yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Untuk masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)