News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Desember Pekan Keempat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok, Senin (19/12/2022).

Rencananya, sidang pada pekan depan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, lima terdakwa akan disidang besok, Senin (19/12/2022).

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (22/12/2022) dan Jumat (23/12/2022).

Pada Kamis (22/12/2022), persidangan akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca juga: Besok, Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Persidangan Ferdy Sambo Dkk

Pada hari itu, rencananya Arif Rachman dan Baiquni Wibowo akan bersaksi atas Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto akan kembali disidang pada Jumat (23/12/2022).

Berikut jadwal lengkap sidang Ferdy Sambol dkk pekan ini.

1. Senin (19/12/2022) pukul 09.30 WIB.

Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Agenda: Pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini