News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Tak Mungkin Saya Berbohong Karena Menyangkut Istri Saya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo memastikan pelecehan seksual yang dituding dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang benar terjadi.

Diketahui, Ahli Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa sempat meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang. Hal itu diungkapkan oleh Mustofa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Menanggapi hal itu, Sambo pun memastikan bahwa kejadian pelecehan seksual terhadap istrinya benar adanya.

Dia membantah anggapan dari ahli kriminologi tersebut.

“Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (pelecehan seksual) terjadi, saya pastikan itu terjadi,” kata Sambo di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Sambo menuturkan bahwa pihaknya tak mungkin berbohong soal kejadian pelecehan seksual yang dialami sang istrinya di Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi Sayangkan Keterangan Ahli Kriminologi UI: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual

"Tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak miliki bukti yang kuat. Sehingga dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dikatakan oleh Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini