News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli di Sidang Ferdy Sambo Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Biasanya Ingin Hilangkan Jejak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengungkap bahwa reaksi pelaku pembunuhan berencana biasanya ingin menghilangkan jejak seusai berhasil melakukan kejahatan.

Adapun Mustofa mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

"Kalau secara umum, reaksi pertama adalah mencari cara untuk menghilangkan jejak. Semuanya pelaku akan mencoba menghilangkan jejak termasuk pembunuhan tidak berencana," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Namun begitu, Mustofa menuturkan tindakan yang biasanya dilakukan pembunuhan berencana juga dipengaruhi oleh budaya.

Ada beberapa kasus yang terpaksa melakukan pembunuhan untuk menjaga harga diri.

"Tapi pelaku tersebut sesuai tuntutan budaya, harus segera menyerahkan diri ke polisi dengan jujur. ‘Saya sudah melakukan tindakan kriminal, tolong saya dihukum’," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Sidang hari ini sendiri diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.

"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, nantinya akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Ahli Forensik Temukan Lubang di Masker Brigadir Yosua

Kelima ahli tersebut di antaranya yang dimaksud Ronny yakni:

1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)

2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)

3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)

4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)

5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini