Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme.
Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme
Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.
"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," katanya.
BERITA REKOMENDASI