News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme.

Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme

Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.

"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini