TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memastikan pelecehan seksual yang dituding dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang benar terjadi.
Hal ini menanggapi keterangan ahli Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
Ahli sempat meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang.
Hal itu diungkapkan oleh Mustofa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Menanggapi hal itu, Sambo pun memastikan kejadian pelecehan seksual terhadap istrinya benar adanya.
Dia membantah anggapan dari ahli kriminologi tersebut.
“Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (pelecehan seksual) terjadi, saya pastikan itu terjadi,” kata Sambo di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Sambo menuturkan bahwa pihaknya tak mungkin berbohong soal kejadian pelecehan seksual yang dialami sang istrinya di Magelang.
"Tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak miliki bukti yang kuat. Sehingga dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan oleh Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak ada bukti yang cukup minimal dua.
Saat itu kata dia, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi yang dinilainya belum cukup bukti.
Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.
"Tidak ada," timpal Mustofa.
"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.
"Tidak ada," jawab Mustofa.
Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang itu tidak jelas.
"Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?," cecar jaksa.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" timpal jaksa.
"Tidak bisa," tukas Mustofa.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)