News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek KTP Sudah Terintegrasi Jadi NPWP atau Belum, Login ereg.pajak.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek apakah NIK terintegrasi dengan NPWP atau belum melalui ereg.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek KTP sudah terintegrasi menjadi NPWP atau belum.

Untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui ereg.pajak.go.id.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP, atau NIK KTP jadi NPWP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP jadi tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Lantas, bagaimana cara mengecek KTP sudah terintegrasi dengan NPWP?

Untuk mengetahui apakah NIK pada KTP sudah terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut caranya:

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

- Gulir ke bawah dan klik "Cek NPWP" untuk mengetahui apakah NIK sudah ber-NPWP

- Atau bisa juga langsung masuk ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Masukkan NIK dan nomor KK

Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini