TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap Ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Farah Primadani Karouw dalam sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Setelah tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan tiba sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapat surat tertulis dari penyidik, pihak RS Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir J.
Farah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah Brigadir J mengenakan kaos warna putih yang berlumuran darah serta celana jeans warna biru.
Setelah dibersihkan, tim forensik melihat adanya luka tembak di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Dkk Buat WAG, Tak Sampai Sehari Bharada E Ditendang dari Grup
Menurut Farah, saat itu tim dokter forensik menyimpulkan waktu kematian korban berkisar dua hingga enam jam sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan luar.
Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap dokter forensik terkait kematian Brigadir J.
1. Masker Brigadir J Dalam Kondisi Bolong
Farah menungkap ada temuan lubang pada masker Brigadir J saat dilakukan identifikasi.
Farah mengatakan saat jenazah Brigadir J tiba di RS Polri, tampak ada masker masih menggelantung di sekitar area wajah.
Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Dua Luka Tembak di Bagian Tubuh Brigadir J yang Berakibat Fatal
Farah pun memastikan bila kondisi masker tersebut bolong, tetapi tidak bisa dipastikan lubang tersebut disebatkan tembakan.
"Kami idenifikasi memang ada lubang di maskernya tapi tidak tahu lubang akibat apa," katanya.
2. Tak Ada Luka Lain Selain Luka Tembak
Farah pun memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi, pihaknya tidak menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
Ia pun mengonfirmasi soal luka sayatan pisau di tubuh Brigadir J.
Menurut dia, luka sayatan tersebut merupakan bekas autopsi pertama kali yang telah dilakukannya pada 8 Juli 2022 lalu.
"Bekas sayatan itu saya lakukan dengan sengaja untuk mengeluarkan peluru," kata Dokter Farah.
Baca juga: Ricky Rizal Buat Grup WhatApps Duren Tiga Setelah Empat Hari Pembunuhan Brigadir Yosua
Farah menuturkan bahwa tak ada luka tusukan atau sayatan di tubuh Brigadir J saat pertama kali dia melakukan autopsi.
Luka di sekujur tubuh Brigadir J murni karena luka tembakan.
"Di luar yang saya lakukan saat pertama kali jenazah datang tidak ditemukan luka-luka lain selain luka tembak," katanya.
3. Dua Tembakan Mematikan
Farah mengungkap tembakan pada dada dan kepala Brigadir J berakibat fatal.
Saat itu pihaknya menemukan ada tujuh luka tembak masuk di tubuh Brigadir J di antaranya berada di kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.
"Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," jelas Farah.
4. Satu Proyektil Bersarang di Tubuh Brigadir J
Farah pun mengungkap pada saat diautopsi ada satu proyektil peluru yang masih bersarang di dada kanan jenazah Brigadir J.
"Kami temukan bersarang ada di dada. Dada sisi kanan," kata Farah.
Farah pun menyatakan bahwa proyektil anak peluru yang masih bersarang hanya satu buah.
Proyektil itu terlihat masih bersarang di rongga dada Brigadir J.
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," jelas Farah.
5. Lintasan Peluru Dari 7 Luka Tembak Masuk
Farah pun menerangkan hasil autopsi jenazah Brigadir J terkait lintasan peluru dari tujuh luka tembak masuk.
"Untuk menilai saluran luka, atau lintasan anak peluru dalam tubuh, dari kepala bagian belakang itu menembus rongga kepala, mengenai tulang tengkorak, mengenai otak, kemudian keluar dari atap tulang tengkorak, dan keluar di daerah hidung," kata Farah.
Kemudian, ia menerangkan luka tembak masuk di bibir bagian bawah sisi kiri.
Anak peluru pertama kali mengenai bibir bawah sisi kiri, lalu masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, selanjutnya mematahkan tulang rahang, dan keluar di leher sisi kanan jenazah Brigadir J.
Baca juga: Kriminolog Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
"Kemudian di puncak bahu kanan, lintasan anak pelurunya keluar pada lengan atas kanan sisi luar," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka tembak di bagian dada, Farah menjelaskan bahwa anak peluru pertama kali mengenai iga ketiga keempat kanan depan, kemudian menembus rongga dada dan merobek organ paru. Selanjutnya, peluru bersarang di iga kedelapan sebelah kanan belakang.
"Luka tembak di pergelangan tangan kiri sisi belakang, keluar di bagian depannya," kata dia.
Farah kemudian mengatakan, luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan.
"Terakhir, luka di jari manis tangan kiri, masuk dari sisi dalam keluar pada sisi keluar," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan lintasan anak peluru di tubuh Brigadir J itu, Farah mengungkapkan ada enam luka tembak keluar, yakni di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, jari manis tangan kiri sisi dalam, dan kelopak bawah mata kanan.
Sekadar informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/ Igman/ Rizki/ Kompas.tv)