TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal hari libur nasional 2023 yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui pada pertengahan Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.
Aturan penetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa akan total hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkap Muhadjir pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Menpan.
Adanya penetapan hari libur nasional 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta.
Baca juga: Link Download Kalender 2023 Lengkap 12 Bulan, Berikut Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal hari libur nasional 2023:
Libur Nasional 2023
Januari
1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Februari
18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW