News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Libur Nasional

Jadwal Hari Libur Nasional 2023, Sudah Ditetapkan Ada 16 Tanggal Merah

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kalender - Jadwal libur nasional 2023. Telah ditetapkan pemerintah ada 16 hari libur nasional dan 5 cuti bersama 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal hari libur nasional 2023 yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui pada pertengahan Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.

Aturan penetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa akan total hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkap Muhadjir pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Menpan.

Adanya penetapan hari libur nasional 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta.

Baca juga: Link Download Kalender 2023 Lengkap 12 Bulan, Berikut Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal hari libur nasional 2023:

Libur Nasional 2023

Januari

1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Februari

18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini