News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK: Digitalisasi Pelabuhan Salah Satu Upaya Cegah Korupsi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Strategi Nasional Aksi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024, Selasa (20/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Strategi Nasional Aksi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 pada Selasa (20/12/2022).

Acara ini dihadiri Ketua KPK sebagai koordinator Stranas PK Firli Bahuri dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Diantaranya Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Digitalisasi salah satu cara upaya dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam hal digitalisasi pelayanan pelabuhan.

Ketua KPK mengatakan kunci dari pencegahan korupsi adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

"KPK diberikan mandat untuk memformulasikan dan mengkoordinir seluruh program pencegahan korupsi di tingkat pemerintah pusat dan Pemda," kata Firli pada Launching Stranas PK Tahun 2023-2024, di kawasan Thamrin, Jakarta.

Baca juga: Perkembangan Digitalisasi Pelabuhan di Indonesia Dipaparkan pada Sidang FAL Organisasi Maritim Dunia

Ketua KPK mengatakan Aksi PK pada periode 2021-2022 terdiri dari 12 aksi yang melibatkan 48 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 54 kabupaten/kota.

Aksi PK 2023-2024 melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 provinsi dan 68 kabupaten/kota yang terdiri dari 15 aksi.

Beberapa diantaranya berkaitan dengan pengendalian ekspor impor, perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan, dan peningkatan kualitas data untuk perizinan, pengadaan barang/jasa.

Dengan demikian pelabuhan di Indonesia akan digitalisasi.

"Ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Pasal 5, yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi," ujarnya.

Acara ini juga disampaikan pula capaian dan hambatan dalam implementasi Aksi Stranas PK.

Stranas PK sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pencegahan korupsi di otoritas pelabuhan.

"Target KPK menjamin distribusi logistik yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pusat," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini