Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo cs digelar tertutup.
Heri Priyanto diketahui kembali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa (20/12/2022).
Sementara dua saksi ahli lain yakni saksi ahli pidana, Effendi Saragih dan saksi ahli psikologi forensik Dr Reni K yang seharusnya bersaksi hari ini harus ditunda pada Rabu (21/12/2022) karena masih berada di luar kota.
Nantinya, Dr Reni akan datang ke persidangan, sedangkan Effendi Saragih akan bersaksi melalui daring dari Medan, Sumatera Utara.
Awalnya, jaksa menyampaikan permintaan saksi ahli kepada hakim ketua, Wahyu Iman Santoso agar persidangan kali ini dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Ferdy Sambo Sayangkan Kinerja Penyidik yang Tidak Menyeluruh: Hasilnya Justru Subyektif
"Mohon izin yang mulia sebelumnya ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait materi soal forensik digital, ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa.
"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui publik?" tanya hakim.
"Mohon izin yang mulia kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga obstruction of justice, hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," jawab Heri.
Lalu, hakim kembali menegaskan materi apa yang sifatnya rahasia saat Heri bersaksi dalam persidangan kali ini. Heri mengatakan jika ada alat-alat investigasi yang tidak boleh diketahui publik.
Baca juga: Fakta Kondisi Jenazah Brigadir J Sesaat Setelah Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong
"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik JPU?" tanya hakim.
"Itu dari ahli yang meminta yang mulia," jawab jaksa.
"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim kepada saksi ahli.
"Ini hanya peralatan saja yang mulia," jawab Heri.