TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada Senin (20/12/2022) sore.
Firli menyebut Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penetapan Edy Wibowo menambah daftar tersangka kasus suap di MA, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka.
Lantas siapakah sosok Hakim Yustisial MA Edy Wibowo?
Baca juga: Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Edy Wibowo merupakan Hakim Yustisial MA sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.
Ia pernah juga menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.
Edy Wibowo adalah alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum, mengutip uph.edu.
Sebelumnya Edy Wibowo pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya.
Kemudian tahun 2015 dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung MA RI.
Edy juga tercatat berkontribusi sebagai pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional, memberikan pelatihan sertifikasi mediator.
Termasuk sebagai tim monitoring dan evaluasi mediasi di pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.
Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Perkara ini berawal ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar, melansir Kompas.com.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat I tersebut menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Merasa keberatan atas putusan ini, pihak RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka meminta agar putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut bangkrut ditolak.
13 Orang jadi Tersangka
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu, termasuk dua orang Hakim Agung MA.
Berikut daftarnya:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3. Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba.
4. Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
6. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
7. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung.
9. Albasri, PNS Mahkamah Agung.
10. Yosep Parera, Pengacara.
11. Eko Suparno, Pengacara.
12. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)