Dalam draf KUHP yang telah disahkan, Perzinaan tertuang pada pasal 411, 412 dan 413.
Pada pasal 411, seseorang yang melakukam zina (melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya), terancam pidana penjara paling lama satu tahum atau denda maksimal Rp 10 juta (Kategori II).
Sementara itu, pasangan yang melakukan "kumpul kebo" bisa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Aturan Check In di Hotel Berimplikasi ke Wisatawan, Turis Asing Bisa Dijerat Pasal Perzinaan
Pasal perzinaan ini termasuk dalam delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut :
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.