RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.
Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/ kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.
RUU Perlindungan PRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU Perlindungan PRT, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Terhadap Majikan Malaysia Yang Tolak Bayar Gaji PRT Indonesia
Sementara dari pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan RUU ini.
Sebab, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/9/2022)