Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani membeberkan salah satu penyebab Bharada E turut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu didasari karena dalam data yang didapatkan pihaknya, dijelaskan kalau Bharada E memiliki kepatuhan yang tinggi pada figur otoritas.
"Ibu bilang ada tindakan yang dalam bentuk destructive opinion bisa jelaskan?" tanya jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi yang dimaksud destructive opinion itu kepada bapak Richard, pada saat ada satu perintah disitu ada satu ada perbedaan status yang dimiliki dengan oleh antara Bapak Richard dengan Pak Sambo," jawab Reni.
Atas hal itu, Bharada Eliezer disebut tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo sebagai pihak otoritas.
Meskipun perintah dari Ferdy Sambo itu justru membuatnya ikut terseret menjadi terdakwa saat ini.
"Disitu yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidak beranian untuk asertif atau melakukan penolakan. Meskipun sebelumnya perintahnya adalah merupakan sesuatu untuk merusak," kata dia.
Dengan mengikuti perintah dari Ferdy Sambo itu, maka Bharada Eliezer kata Reni telah mematuhi perintah yang salah.
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.