TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 27 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya batas akhir pengambilan BSU telah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022.
Namun Kemnaker masih memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mencairkan dana BSU tersebut.
"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho." tulis akun Instagram @kemnaker pada Selasa (20/12/2022).
Bagi pekerja atau buruh dapat segera melakukan pencairan dana BSU 2022 melalui Kantor Pos terdekat.
Pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan QRCode pada aplikasi Pospay dan KTP penerima.
Baca juga: Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos
Apabila penerima BSU 2022 belum mendapatkan QRCode di aplikasi Pospay, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay
Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.
5. Masukkan data pribadi;
6. Klik "Lanjutkan";
7. Akan muncul status penerima BSU:
- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.
- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.
Baca juga: Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay
Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;
2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay;
3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;
4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC);
5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima;
6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU;
7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas;
8. Petugas Kantor Pos menyerahkan uang BSU kepada penerima.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)