17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan
18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
B. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Ini Perbedaan Kategori Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum
Cara Daftar
1. Pengumuman dilaksanakan melalui website http://www.bnpb.go.id dan pendaftaran secara online melalui website http://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar harus melengkapi persyaratan:
A. Dokumen persyaratan terdiri dari:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2) Pas foto berlatar belakang warna merah berukuran 4x6;
3) ljazah dan Transkrip Nilai asli;
4) Scan Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_prodi.php;