TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam tak mendapatkan keringanan hukuman.
Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti kuat soal pelecehan seksual.
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa lain, Ferdy Sambo.
Sebab, dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri tidak cukup menjadi buktik adanya kekerasan seksual.
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog soal Keraguan Adanya Pelecehan Seksual
Mereka harus bisa membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Dalam suatu kasus pelecehan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.
Namun, pada kasus Putri tak ada visum, sehingga tuduhan pelecehan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 tak kuat dan bisa terbantahkan.
Baca juga: 2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian."
"Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, tuduhan pelecehan hanya menjadi alasan Ferdy Sambo bisa melancarkan aksinya.