Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin bersaksi dalam persidangan dirinya diperintah menyiapkan peti mati terbaik untuk Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Setelah autopsi (Brigadir J) itu saya lapor ke Kombes Agus dan beliau bertanya peti mati sudah ada belum. Pak Agus minta carikan yang tersedia di rumah sakit cari yang terbaik," kaya Arif Rachman dalam persidangan.
Mendapatkan perintah itu Arif Rachman bergegas mencari peti mati untuk Brigadir J.
Kemudian Jaksa Penuntut menanyakan harga berapa peti mati untuk Brigadir J.
"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," kata Arif menjawab pertanyaan JPU.
Adapun setelah membeli peti mati di rumah sakit untuk jenazah Brigadir J.
Kesaksian Arif Rachman bahwa jenazah almarhum langsung diantarkan ke bandara untuk diantarkan ke Jambi.
"Saya jam 6 sudah tinggalkan bandara balik ke rumah," jelas Arif Rachman kepada JPU.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Rekaman CCTV Rumah Saguling-Duren Tiga Diputar, Ferdy Sambo Berharap Hakim Objektif
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.