News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Awal Bacakan Pembelaan, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes yang Dibawakan Mike Batt dalam Sidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Pledoi itu terkait dengan unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi di akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.

Dirinya terpantau menyampaikan pledoi sembari berdiri di hadapan Majelis Hakim.

Pada kesempatan itu, dia menggunakan backsound, yaitu lagu yang berjudul Bright Eyes dari Mike Biatt.

"Pledoi ini akan saya buka dengan potongan sebuah lagu berjudul Bright Eyes karya Mike Biatt yang awalnya dinyanyikan oleh Art Garfunkel di tahun 1978," katanya saat hendak membacakan pledoi di persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Saat itu dia memilih untuk memutar Bright Eyes versi Cormac Thompson, peserta Britains's Got Talent.

Menurutnya, lagu tersebut cocok untuk menggambarkan kondisinya yang terseret kasus karena pemilihan majas satire dalam tweet-nya.

"Lagu ini, dengan menggunakan gaya penulisan satire, sangat dalam dan mirip dengan kata-kata dari tweet saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," ujarnya.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini