News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Festival Data, Regsosek Diharapkan Jadi Platform Rujukan Pelayanan Masyarakat Berbasis Data

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki (kiri) dan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono saat ditemui selepas acara Festival Data Regsosek di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Salut sekali adek-adek itu bisa mewujudkan aplikasi, termasuk juga bagaiamana machine learning untuk program pemerintah dan lain sebagainya, itu dibangun oleh adek-adek kita,” katanya.

Meski demikian, dalam penyempurnaannya, platform Regsosek masih perlu dikembangkan lebih jauh. Adapun dalam pengembangannya dapat menggandeng stakeholder terkait sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya masing-masing.

Setelah platform tersebut dimutakhirkan, Regsosesk bakal dikoordinir Bappenas untuk digunakan bagi kebermanfaatan masyarakat secara luas.

“Tentunya dikoordinir oleh Bappenas, yang bagus itu akan diimplementasikan, sangat bermanfaat sekali,” tuturnya.

Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.

Regsosek merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut, terdapat program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

BPS mendapat tugas untuk melakukan pendataan atau registrasi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia.

Selain agar berbagai program perlindungan sosial tepat sasaran, upaya pendataan ini penting dilakukan karena mengingat masih terbatasnya data sosial ekonomi seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan, serta belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran.

Selain itu dapat menjadi data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.

Terkait penyempurnaan data kemiskinan ekstrem, sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini