Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan penistaan agama pada pekan depan.
Dugaan penistaan agama yang dimaksud, merupakan imbas dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi melalui akun twitternya.
Rencananya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara ini pada Rabu (28/12/2022).
"Kita agendakan putusan di tanggal 28, Hari Rabu," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Menanggapi ketetapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan rekomendasi agar persidangan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Untuk jamnya, kalau berkenan di 14.00, Majelis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, pagi hari merupakan jadwal persidangan perkar perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya kita sidang siang karena kami perkara perdata dulu dilayani," kata Martin.
Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah
Sebelumnya, Roy menyampaikan pledoi agar memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."
Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan.
Replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.
"Setelah membaca, mempelajari dan mencermati sama sekali tidak terkait pembuktian, maka kami tidak perlu menyampaikan secara tertulis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutn yang telah dilayangkan.
"Kami tetap pada tuntutan kami."
Konstruksi kasus
Roy Mengunggah Meme Editan Stupa Candi Borobudur dengan Muka Mirip Jokowi
Pada Jumat (10/6/2022) Roy mengunggah meme foto pada akun twitter pribadinya.
Foto tersebut adalah foto editan stupa candi Borobudur, yang pada bagian stupanya diganti dengan muka mirip Presiden Jokowi.
Dalam unggahannya tersebut dia juga menuliskan cuitan tentang wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, yang sempat menuai protes dari masyarakat.
Pada unggahannya tersebut, Roy mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Hikmahbudhi.
Meme tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.
Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.