TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak penuhi unsur pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Ferdy Sambo, Kamis (22/12/2022).
Menurut Ali, jika kematian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus ada kesepakatan semua pelaku dan menghendaki kematian seseorang.
Namun dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak terpenuhi.
"Ketika melaksanakan kejahatan itu harus disengaja, harus ada pembagian peran."
"Pembagian peran itu bukan karena kebetulan, memang sudah disepakati sebelumnya," kata Mahrus Ali, Kamis, dikutip dari youTube KompasTv.
Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua
"Ada 3 kemungkinan bentuk kerja sama itu.."
"Satu, tiap pelaku memenuhi semua unsur, dan pembunuhan ini enggak mungkin. Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali."
"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.
Waktu yang jelas juga menjadi unsur dalam tindak pidana tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Kemudian unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal."
"Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja."
"Unsur memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang Neo-klasik bahkan lebih berat ke klasik," kata Mahrus.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
Tak hanya itu, dalam perkara pembunuhan berencana menurut Mahrus, tak dimungkinkan pelaku hanya bersifat pasif.