"Tidak mungkin ada pembunuhan secara rencana itu dilakukan pasif. Tidak mungkin."
"Dari perbuatan dia itu menyebabkan matinya orang. Pembuktian hubungan kausal, matinya korban karena perbuatan pelaku," kata Mahrus.
"Itu kemudian pasal itu yang sama dari pasal 338 dan 340 tapi konteksnya pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu."
"Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat. Mati hukumannya bila terencana dilakukannya," sambungnya.
Kriminolog: Tewasnya Brigadir J Merupakan Pembunuhan Berencana
Sementara pendapat berbeda disampaikan Ahli Kriminologi UI, Muhammad Mustofa.
Ia menilai tewasnya Brigadir J di Duren Tiga merupakan pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut dijelaskan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menjadi saksi ahli di persidangan, Senin (19/12/2022).
"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepada saya. Berdasarkan hal itu saya melihat adanya perencanaan," kata Mustofa.
Kemudian dikatakan Mustofa bahwa dalam kejadian pembunuhan berencana pasti ada aktor intelektualnya.
"Dalam perencanaan itu pasti ada aktor intelektualnya paling berperan dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja membuat skenario apa yang dilakukan oleh siapa," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Mungkin Saya Berbohong Karena Menyangkut Istri Saya
Dikatakan Mustofa sang intelektual bekerja mulai dari eksekusi yang bertindak langsung dan setelah itu.
Supaya peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan berencana
Kemudian terkait peran Putri Candrawathi menurut Mustofa sama seperti halnya Ferdy Sambo.
"Peran yang lain kalau istri dari terdakwa dalam taraf kurang lebih sama."
"Sementara itu yang lain diikut sertakan dalam keadaan bawaan sehingga kemungkinan untuk menolak lebih kecil," ungkapnya.
"Tetapi yang jelas selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semuanya hanya diikut sertakan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Milan Resti/Rahmat Fajar Nugraha)