Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai pemerintah belum menjelaskan ke publik soal peruntukan kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, berlaku pada awal tahun 2025.
"Kebijakan apa yang diambil, sehingga kemudian pemerintah menaikkan PPN 1 persen dari tahun sebelumnya itu belum tersampaikan secara langsung," kata Rospita dalam Media Briefing di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Pasalnya pemerintah sejauh ini hanya menyatakan pertambahan PPN 12 persen itu guna memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun belum disampaikan bagian mana dari APBN yang perlu ditambah. Kemudian pemanfaatan pertambahan PPN tersebut bagi kemaslahatan rakyat.
"Publik sebenarnya tidak terlalu penting terkait kebutuhan APBN-nya, tapi pemanfaatannya untuk apa sih? Itu nambah 1 persen dari seluruh Indonesia itu kan banyak sekali jumlahnya," ujar dia.
Masyarakat belum mendapat kejelasan timbal balik apa yang didapatkan rakyat ketika PPN dinaikkan.
Misalnya, apakah kenaikan PPN itu juga akan dibarengi dengan peningkatan fasilitas kesehatan, dan fasilitas apa yang dijadikan lebih baik. Kemudian, apakah kenaikan itu membuat pendidikan yang didapatkan rakyat juga akan lebih baik.
Menurutnya hal semacam itu yang seharusnya diutarakan secara gamblang dan rinci oleh pemerintah. Sehingga rakyat tidak bertanya soal kejelasan dan peruntukan dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang oh ternyata 1 persen yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang," kata Rospita.
Baca juga: PPN Mau Naik 12 Persen, Pembangunan Proyek Infrastruktur Bakal Terhambat, Ini Penjelasan Gapensi